Zakat, Kesadaran Atau Kesabaran

Edisi: 31/06 / Tanggal : 1976-10-02 / Halaman : 45 / Rubrik : LAPSUS / Penulis :


LEBARAN sudah berlalu. Tapi sedikit kenangan masih tersisa:
wajah-wajah kumal dengan tubuh dekil berkeliaran menengadahkan
tangan di pintu-pintu rumah, jalanan dan di halaman
masjid-masjid. Mereka yang rupanya bernasib kurang beruntung
telah memanfaatkan hari besar bagi umat Islam itu untuk
meminta-minta. Dan itulah yang dapat disaksikan dari tahun ke
tahun pada hari lebaran, terutama di kotakota besar pulau Jawa.

; Belum berhasilkah zakat-fitrah menopang hidup para fakir miskin
itu -- setidak-tidaknya pada hari lebaran itu? "Bebaskanlah para
fakir miskin dari berkeliling (meminta-minta) pada hari lebaran
itu" sabda Nabi Muhammad. Padahal zakat-fitrah itu sendiri hanya
menuntut 3 liter beras -- atau makanan sehari-hari -- atau
jumlah uang senilai dari si mampu. Begitu pula halnya dengan
zakat harta zakat al-maal -- sejenis zakat yang dituntut dari
para pemilik emas/perak, sejumlah ternak atau hasil panen --
kekayaan -- yang sudah sampai pada suatu jumlah yang terkena
wajib zakat (nisbah) dan sudah berjangka waktu tersimpan
setahun.

; Kewajiban agama tersebut rupanya tak selalu otomatis
dilaksanakan umat Islam. Akibatnya masih terlintas kesan bahwa
potensi sumber dana yang begitu besar masih menghidangkan jurang
antara si punya dan si miskin. Padahal menurut Profesor Hamka,
soalnya mudah saja. Zakat berarti pensucian. Sehingga, "dengan
berzakat (zakat fitrah atau zakat harta) seseorang membersihkan
harta kekayaannya". Kelalaian ini mungkin disebabkan kurang
memahami kewajiban ini. Tapi barangkali juga karena masih
dihinggapi rasa enggan pada sementara kalangan yang semestinya
melaksanakannya. Bila sementara ulama menyamakan zakat ini
dengan semacam pajak, tentu kelalaian tadi tak sulit difahami
sebab toh para anak negeri di sini masih banyak yang takut
bertemu muka dengan petugas-petugas pajak.

; Sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima itu, perkara zakat
agaknya tak segairah pelaksanaan menunaikan ibadah haji,
misalnya. Padahal ibadah haji terletak pada urutan terakhir,
sementara zakat merupakan rukun keempat. Rukun kelima itu
bersifat individuil, sedangkan zakat merupakan ibadah yang
bertujuan kemasyarakatan. Seperti kata KH Taufiqurrahman, Ketua
Ikatan Masjid Indonesia, "zakat bisa dUadikan alat pemecahan
problim sosial dan lingkungan". Dalam al-quran sendiri tak
kurang dari 32 buah ayat yang mengingatkan pemeluk Islam akan
kewajiban ini.

; Namun tak berarti bahwa kurang sekali mereka yang melaksanakan
zakat. Apalagi zakat fitrah. Cuma saja, sebagai yang diakui KH
Taufiqurrahman, "pelaksanaannya selama ini banyak yang
berdasarkan fikiran sendiri". Artinya si wajib zakat langsung
memberikannya kepada yang berhak menurut pilihan hatinya. Dan
ini belum tentu tepat pada sasaran sebenarnya. "Mengingat di
Indonesia orang Islam merupakan jumlah terbesar, sebaiknya
pengumpulan dan pembagian zakat dilakukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05

Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…

M
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05

Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…

C
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05

Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…