JALAN TERUS, PENGGUSURAN

Edisi: 38/06 / Tanggal : 1976-11-20 / Halaman : 21 / Rubrik : KT / Penulis :


KIRI-kanan jalan Spoor I di Kelurahan Kelapa Gading (Jakarta
Utara) dan Kelurahan Kebon Nangka (Jakarta Timur) sudah
dinyatakan DKI sebagai daerah jalur hijau. Tapi entah sebab apa,
sejak tallun 1970 di kawasan ini berdiri rumahrumah penduduk,
sebagian dirangkap sebagai tempat usaha sebagian lagi
semata-mata untuk tempat tinggal. Para warga di sini tampaknya
mafhum juga bahwa kawasan itu merupakan daerah larangan untuk
membuat tempat tinggal. Tapi karena selama lebih dari 5 tahun
belakangan ini keadaan mereka baik-baik saja artinya tak ada
petugas DKI yang menghalang-halangi ketika mereka mendirikan
bangunan, meskipun bangunan yang ada tak ada izin bangunan --
maka merekapun tenang-tenang saja. Sebab "kalau memang di daerah
ini tak boleh didirikan bangunan, mestinya DKI langsung…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…