Kampanye 3 Bulan Zainir
Edisi: 35/08 / Tanggal : 1978-10-28 / Halaman : 21 / Rubrik : KT / Penulis :
TAHUN 1974, DPRD Kotamadya Jambi pernah mengesahkan Perda
(Peraturan Daerah) no.20. Isinya antara lain memberikan sanksi
pidana berupa denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000 atau hukuman
kurungan selama-lamanya 3 bulan kepada siapa yang mengabaikan
soal kebersihan, keindahan dan ketertiban umum di lingkungan
Kotamadya Jambi.
; Tapi rupanya Perda itu tak banyak membawa hasil. Tumpukan sampah
tetap menggunung atau berserak di berbagai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…