Jangan Gegabah Menuduh Sara

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan tak sepatutnya memproses kasus jurnalistik yang melibatkan wartawan situs Banjarhits, Diananta Putra Sumedi. Menahan dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi menuding Diananta menyebarkan informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Padahal, lewat rekomendasi Dewan Pers, kasus ini sudah selesai pada Februari lalu.
Sengketa berawal dari artikel “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang ditayangkan Diananta di Banjarhits pada 9 November tahun lalu. Tulisan itu menyebutkan Jhonlin Agro Raya milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha asal Bugis di Kalimantan Selatan, menyerobot lahan warga di Kabupaten Kotabaru. Pada ujung berita, Diananta mencantumkan wawancara Ketua Umum Majelis Umat…

Keywords: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999Dewan PersHaji Isam
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.