Beban Baru Bernama Tapera
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-13 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PEMERINTAH telah kehilangan empati dan kepekaan terhadap persoalan rakyat. Ketika sebagian besar masyarakat menghadapi impitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski program ini disebut bertujuan baik, waktu pengumumannya sungguh tak tepat.
Melalui peraturan tersebut, para pekerja berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Para pekerja yang dimaksud meliputi aparat sipil negara, anggota…
Keywords: Perumahan, Tabungan Perumahan Rakyat | Tapera, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.