Pemerintah Tak Serius Melihat Ombudsman
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-11 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
POLEMIK mengenai rangkap jabatan komisaris badan usaha milik negara kembali mencuat. Ombudsman Republik Indonesia menemukan jumlah komisaris perusahaan pelat merah yang terindikasi merangkap jabatan bertambah. Dalam temuan terbarunya, Ombudsman mencatat ada 397 penyelenggara negara yang terindikasi merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN pada 2019. Jumlah itu meningkat ketimbang dua tahun sebelumnya, yang sebanyak 222 orang.
Kajian Ombudsman menemukan para komisaris yang merupakan pejabat aktif di berbagai kementerian dan instansi non-kementerian, seperti Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisian RI, hingga akademikus itu terindikasi memperoleh penghasilan ganda. “Pemerintah seharusnya cepat mengambil tindakan supaya tidak terjadi rangkap jabatan,” kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam wawancara khusus dengan Tempo, Selasa, 7 Juli lalu.
Amzulian, 55 tahun, mengatakan pemerintah semestinya segera mengevaluasi praktik rangkap jabatan karena hal itu melanggar sejumlah undang-undang. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, merecoki tata kelola perusahaan, hingga mengganggu pelayanan publik oleh perusahaan negara. Apalagi tren rangkap jabatan di kalangan pejabat publik di tingkat pusat diperkirakan masih terjadi pada tahun ini. "Implikasinya tentu luas, bisa menjadi contoh sampai ke daerah," ucapnya.
Amzulian menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi dan Nur Alfiyah, di kantornya. Ia menceritakan temuan Ombudsman tentang rangkap jabatan komisaris BUMN, pengaduan soal bantuan sosial selama pandemic Covid-19, sampai anggapan bahwa lembaganya tidak bertaji. Wawancara dilengkapi jawaban Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, yang memimpin penyelidikan tentang indikasi rangkap jabatan komisaris BUMN, Rabu, 8 Juli lalu.
Bagaimana Anda memandang praktik rangkap jabatan komisaris BUMN yang masih marak terjadi?
Kita ini kan mau menciptakan good governance. Ini yang selalu didengungkan pemerintah. Kita mesti punya good corporate governance, yang pada akhirnya BUMN diharapkan bisa berkontribusi kepada negara. Namanya saja badan usaha, berarti bicara profit. Apa mungkin profit itu ada atau bagus kalau digandoli urusan birokrasi yang sebenarnya masih bisa dibenahi? Salah satunya soal rangkap jabatan. Kami tidak menyoal siapanya, bukan orang per orang, jadi jangan tersinggung.
Apa yang menjadi persoalan dalam praktik rangkap jabatan?
Juru bicara Kementerian BUMN (Arya Sinulingga) berulang-ulang ngomong pemerintah harus hadir (di BUMN). Tidak apa-apa ada orang pemerintah, namanya saja badan usaha milik negara. Yang jadi soal rangkap jabatannya saja. Tentu di dalam good governance ada syarat dan prinsip-prinsip universalnya. Bagaimana rekrutmennya dan kapasitas orangnya. Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dinyatakan pemberi pelayanan tidak boleh merangkap, termasuk menjadi komisaris. Pemberi layanan ya pemerintah. Kalau kita lihat di Undang-Undang BUMN, tidak boleh ada konflik kepentingan. Kan, sudah klop ini.
Apakah rangkap jabatan itu otomatis rangkap penghasilan?
Kajian Pak Alamsyah, kan, itu. Ya, otomatislah.
Ombudsman telah mengungkap praktik rangkap jabatan ini sejak 2017 dan telah menyampaikannya ke Kantor Staf Presiden. Apa tindak lanjutnya saat itu?
Amzulian: Pemerintah seharusnya cepat mengambil tindakan supaya tidak terjadi rangkap jabatan. Saya yakin bukan hanya Ombudsman yang memberi masukan. Pemerintah semestinya mendengarkan berbagai masukan.
Alamsyah: Sejak 2017 kami sudah mengecek sampel dari beberapa BUMN untuk melihat jumlah proporsi yang rangkap jabatan. Saat itu diperoleh 222 orang. Kami sampaikan secara terbuka ke publik sambil menunggu reaksi pemerintah. Memang terjadi kontroversi soal aturan, tafsirnya berbeda-beda. Tapi waktu itu ada respons dari Kantor Staf Presiden yang menyatakan akan membikin dua opsi. Salah satunya menyangkut sistem penggajian tunggal. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyoroti soal itu dan mengusulkan sebaiknya jangan ada penghasilan ganda. Tapi, setelah kami tunggu, kok, tampaknya tidak ada perkembangan.…
Keywords: Kementerian BUMN, Bagi-bagi Komisaris BUMN, Polri, Tentara Nasional Indonesia | TNI, Partai Politik, Jokowi, Pelayanan Masyarakat, Ombudsman, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…