Jangan Menghambat Transformasi Digital
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-25 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
PEMERINTAH terus mengebut digitalisasi penyiaran nasional. Setelah revisi Undang-Undang Penyiaran terpental dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020, proses migrasi televisi analog ke digital bergantung pada mulus-tidaknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. “Migrasi dari analog ke digital section ada di omnibus law,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kepada Tempo, Jumat, 3 Juli lalu.
Johnny, 63 tahun, mengatakan disrupsi teknologi membuat perpindahan menuju penyiaran digital—dikenal dengan analog switch-off —perlu segera dilakukan. Tanpa mempercepat transformasi digital, jutaan orang yang membeli televisi digital terus dirugikan karena mendapat siaran analog. Industri televisi juga bakal terancam dengan masuknya sederet perusahaan digital yang bisa mengembangkan penyiarannya di Internet. Ia berharap digitalisasi penyiaran nasional bisa memperoleh payung hukum sehingga dapat dijalankan.
Johnny menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi, di ruang kerjanya. Politikus Partai NasDem ini membicarakan kebocoran data pengguna di dunia maya, strategi pemerintah memberantas hoaks, pemutusan akses Internet di Papua dan Papua Barat, hingga pentingnya undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Ia juga menyinggung pertemuannya dengan delegasi Uni Eropa untuk Indonesia beberapa waktu sebelumnya.
Posisi Indonesia dalam hal digitalisasi penyiaran masih jauh tertinggal dari negara lain, bahkan sesama negara ASEAN. Bagaimana mengatasinya?
Disrupsi teknologi menuntut kita supaya segera bermigrasi ke penyiaran digital. Jangan sampai ada pihak yang menghambat transformasi dari analog ke digital. Kalau tidak diatur, disrupsi teknologi digital akan mempengaruhi bisnis penyiaran itu sendiri. Kalau ada pihak-pihak yang berusaha menunda proses itu, berarti mereka dengan sengaja melawan arah kebijakan pemerintah.
Siapa pihak yang menghambat tersebut?
Kalau ada industrialis, pengusaha, yang mempertahankan supaya jangan terjadi digitalisasi broadcasting, berarti dia melawan kebijakan transformasi digital.
Apakah resistansinya cukup kuat?
Ada yang setuju dan tidak setuju. Ada yang ingin mempertahankan analog. Kalau mempertahankan analog, berarti menolak digital. Kalau menolak digital, berarti menolak kebijakan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital di bidang broadcasting.
Apa saja keuntungan yang diperoleh jika penyiaran didigitalisasi?
Seharusnya lebih membuka kesempatan koeksistensi industri broadcasting di ruang digital. Kita berhadapan dengan pendatang baru yang disebut over-the-top business yang bisa mengembangkan penyiaran di ruang digitalnya. Kalau terkait dengan digitalisasi televisi, masyarakat juga menuntut. Jutaan masyarakat membeli televisi pintar, tapi tidak mendapat siaran digital. Apa itu tidak merugikan? Jangan hanya memikirkan industrinya, perusahaan, atau grup perusahaannya sendiri.
Digitalisasi penyiaran berkaitan dengan kecepatan Internet. Bagaimana dengan…
Keywords: Facebook, Kominfo, Revisi UU Penyiaran, Kicauan Twitter, Internet, Jokowi, Digital, Johnny Gerard Plate, Penyebaran Hoaks, YouTube, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…