Karena Pikiran Tak Boleh Dipidana

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-24 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


TINDAKAN polisi menangkap dan menjadikan tersangka mereka yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja adalah wujud buruknya demokrasi di Indonesia. Konstitusi negara ini secara tegas menyebutkan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak dasar warga negara. Pendapat dan pikiran bukanlah laku kriminal yang dapat dipidanakan.
Selain menangkap para aktivis buruh penentang Undang-Undang Cipta Kerja, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menciduk aktivis dan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polisi antara lain menjerat mereka dengan pasal penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan dalam Undang-Undang Informasi…

Keywords: Gatot Nurmantyo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.