Diskriminasi Petinggi Tentara Dan Polisi
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-31 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia melanggar konstitusi ketika memecat anggotanya dengan alasan orientasi seksual. Petinggi kedua lembaga semestinya membatalkan keputusan terhadap enam belas orang itu.
Belasan aparat itu dipecat dengan alasan mempunyai orientasi homoseksual. Padahal tak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Kepolisian ataupun Undang-Undang TNI yang mengaturnya. Pemecatan dilakukan berdasarkan aturan internal yang lebih lemah daripada undang-undang.
Terhadap tentara, tindakan dilakukan menggunakan Telegram Panglima TNI tentang larangan melakukan hubungan sesama jenis. Petinggi tentara juga merujuk homoseksual melanggar Pasal 62 Undang-Undang TNI, yakni tabiat atau…
Keywords: LGBT, Hak Asasi Manusia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.