Buruk Menggantung Perkara R.j. Lino

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-13 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


LIMA tahun sudah Richard Joost Lino menyandang status tersangka tanpa duduk perkara yang jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung menaikkan perkara ke penuntutan ataupun menghentikan penyidikan atas bekas Direktur Utama PT Pelindo II itu.
Kasus Lino menambah contoh buruk penegakan hukum di negeri ini. Lino seharusnya tidak menjadi tersangka “seumur hidup”, dengan segala beban dan stigmanya. Selama belum diadili, Lino tak akan ketahuan bersalah atau tidak. Lino merupakan korban ketidakpastian hukum.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada Desember 2015, di ujung kepemimpinan Taufiequrachman Ruki sebagai ketua sementara selepas kriminalisasi polisi atas pimpinan KPK sebelumnya.
KPK menuduh Lino…

Keywords: PT Pelindo IIRichard Joost Lino | RJ Lino
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.