Pemutihan Limbah Batu Hitam
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
SALAH satu warisan terburuk pemerintah Presiden Joko Widodo kelak adalah Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun dan berbahaya alias B3.
Pemerintah Jokowi sedang mempertaruhkan masa depan generasi mendatang. Penelitian Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) pada 2017 di Indramayu, Suralaya, dan Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan bahwa sisa pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap mengandung setidaknya 16 bahan kimia. Bahan-bahan itu merusak organ otak hingga buku-buku jari kaki orang yang menghirupnya.…
Keywords: Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Omnibus Law, Batu Bara, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.