Kontroversi Abu Cerobong Pltu

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


GUYURAN hujan lebat pada Selasa malam, 16 Maret lalu, membuat Gusrinal bisa bernapas lega. Warga Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, ini mengaku bisa menghirup udara bersih dalam-dalam. Langit tampak lebih biru, jalan di depan rumah serta bunga dan tanamannya terbebas dari abu pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang letaknya hanya 20 meter dari tempat tinggalnya.
Dari cerobong PLTU itu, terutama pada malam hari, selalu ada siraman abu halus yang beterbangan di udara dan menyelimuti desa. Selain dari cerobong asap, abu hasil pembakaran batu bara itu menggunung di belakang PLTU. Ini adalah bagian dari limbah pembakaran batu bara yang lebih dikenal sebagai fly ash dan bottom ash alias FABA. “Tumpukan limbah batu bara itu ditutup dengan terpal robek. Debunya sering terbang ditiup angin sampai ke rumah kami,” ujar Gusrinal pada Rabu, 17 Maret lalu.
Truk-truk batu bara yang keluar-masuk PLTU itu juga memperparah keadaan. Debu dari roda-roda truk yang menggilas jalan masuk ke dalam rumah lewat ventilasi lalu hinggap di makanan dan lengket di pakaian yang dijemur. “Lihat pakaian murid saya itu. Lengan bajunya tidak lagi putih, tapi sudah abu-abu. Tiap hari kena debu dari PLTU Ombilin yang tidak jauh dari sekolah,” ucap Gusrinal, yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 19 Sijantang, sekitar 10 meter dari gerbang PLTU.
Dalam sehari, PLTU itu memproduksi 400 ton FABA. Menurut Ahmadi, Asisten Manajer Sumber Daya Manusia PLTU Ombilin, selama ini FABA ada yang dibawa ke PT Semen Padang untuk bahan campuran semen dan ke PT Kunango Jantan di Padang untuk produksi paving block. “Namanya industri, tak mungkin tidak ada dampak. Hanya, sejauh ini kami mencoba meminimalkan,” katanya pada Kamis, 18 Maret lalu. Pembangkit ini tak bisa distop karena, menurut dia, daya 200 megawatt atau seperempat kebutuhan listrik Sumatera Barat dipasok dari sini.
Gusrinal mengaku terkejut saat mengetahui pemerintah mengeluarkan FABA dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Entah bagaimana mereka menelitinya. Sebagai masyarakat yang selalu terpapar abu, kami memastikan bahwa FABA sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

•••
UPAYA mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3 merupakan perjuangan lama para pengusaha. Menurut Direktur…

Keywords: Pencemaran LingkunganBatu Bara
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…