Agar Obat Covid-19 Tak Langka Di Pasar

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-31 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PENETAPAN harga eceran tertinggi untuk obat Covid-19 merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum pasar. Diteken 3 Juli 2021, Peraturan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 untuk 11 obat itu telah memicu kelangkaan dalam beberapa pekan terakhir.
Penetapan itu mungkin diniatkan agar obat terjangkau masyarakat dan mencegah pedagang gila-gilaan meraup cuan. Yang terjadi: pedagang malah menyetop penjualan karena mereka terancam rugi. Peraturan itu, misalnya, menetapkan harga obat azitromisin 500 miligram Rp 1.700 per tablet dan obat termahal untuk infus jenis Intravenous Immunoglobulin I07o 50 mililiter sebesar Rp 6.174.900 per vial.
Bagi pedagang, harga itu dinilai terlalu…

Keywords: Obat GenerikCovid-19Kelangkaan obat
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.