Tutup Lubang Pengemplang Utang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-11 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PEMERINTAH harus berhati-hati menerbitkan aturan penghentian sementara (moratorium) gugatan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika memakai jurus pukul rata, kebijakan tersebut berdampak sangat serius dan berpotensi menimbulkan krisis di masa mendatang. Insentif ini rawan dimanfaatkan oleh debitor nakal yang menggunakan alasan krisis untuk mengemplang utang.
Di tengah guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menggantikan Undang-Undang Kepailitan. Dalam perpu ini akan diatur penghentian gugatan kepailitan dan PKPU selama tiga tahun. Pemerintah memilih perpu dengan alasan ada kondisi darurat yang mengharuskan adanya perubahan regulasi.
Moratorium kepailitan dan PKPU sebenarnya…
Keywords: PT Garuda Indonesia, BUMN, Kinerja Keuangan Emiten, Kepailitan, Covid-19, Pandemi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.