Royalti Lagu Untuk Siapa

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-30 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


TAHUN ini semestinya menjadi tonggak bersejarah bagi pelaku industri musik Tanah Air. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 telat datang dua tahun dari jadwal semestinya. Maka, ketika regulasi yang ditunggu akhirnya bergulir akhir Maret lalu, ada harapan besar sederet permasalahan yang selama ini terjadi pada pemungutan dan pendistribusian royalti—yang menjadi hak pencipta lagi dan musikus—bisa dibenahi.
Sepintas, isi peraturan pemerintah berupaya memenuhi ekspektasi itu. Lembaga Manajemen…

Keywords: Hak CiptaMusisi IndonesiaIndustri MusikRoyalti LaguPT Lentera Abadi Solutama
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.