Kejar Tayang Induk Migas

Edisi: 47/46 / Tanggal : 2018-01-21 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PEMERINTAH harus hati-hati membidani lahirnya induk usaha minyak dan gas. Tanpa perencanaan matang, ikhtiar Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatukan PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina (Persero) berpotensi menabrak undang-undang. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum selesai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Pemerintah sebaiknya menunggu revisi Undang-Undang Minyak dan Gas kelar. Langkah ini untuk mencegah polemik hukum di kemudian hari. Terlebih lagi, revisi itu menyangkut pengelolaan dan perbaikan struktur kelembagaan sektor migas. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo tak perlu buru-buru mengesahkan peraturan pemerintah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.