Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik: Orientasi Seksual Adalah Hak Asasi
Edisi: 50/46 / Tanggal : 2018-02-11 / Halaman : 40 / Rubrik : WAW / Penulis : Angelina Anjar Sawitri, Reza Maulana,
KEHEBOHAN isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendadak menjadi pembahasan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berawal dari pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan pada Januari lalu, bahwa ada lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui LGBT, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memblejeti draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas DPR.
Taufan mendapati aturan pemidanaan pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak di pasal 495. Komnas HAM, menurut Taufan, menganggap pasal itu diskriminatif. "Apakah tindakan cabul berbeda jenis tidak sama kriminalnya dengan tindakan cabul sesama jenis?" ujar Taufan, 52 tahun.
Dosen politik Universitas Sumatera Utara ini menduga ada yang mempolitisasi isu LGBT sehingga menjadi masif. Persekusi terhadap kelompok LGBT pun terjadi. Sabtu dua pekan lalu, Kepolisian Resor Aceh Utara merazia salon-salon yang dikelola waria. Taufan menyebutkan negara tidak perlu mengatur preferensi seksual warganya. Membiarkan negara masuk hingga ruang privat, menurut dia, sama dengan membuka pintu bagi pengekangan hak-hak individu lainnya. "Sehingga kita tidak punya kemerdekaan apa-apa," ucapnya.
Kamis pekan lalu, Taufan menerima wartawan Tempo Angelina Anjar Sawitri dan Reza Maulana di ruang kerjanya. Selama hampir dua jam, pria asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, itu bercerita soal hak-hak LGBT, pekerjaan rumah Komnas HAM, hingga abang angkatnya yang waria. "Setiap membahas LGBT, saya teringat dia."
***
Apa konsekuensi bagi kelompok LGBT jika draf revisi KUHP disahkan?
Draf itu menegaskan pengingkaran negara terhadap prinsip persamaan di depan hukum. Mengapa harus ada pasal tindakan cabul sesama jenis? Apakah tindakan cabul berbeda jenis tidak sama kriminalnya dengan tindakan cabul sesama jenis? Kita tidak perlu berasumsi dampak tindakan cabul sesama jenis terhadap korban lebih berat. Jika pasal itu tetap ada, akan terjadi diskriminasi terhadap kelompok LGBT.
Dampaknya sudah terlihat?
Kelompok LGBT merasa ketakutan, kelompok yang lain mencemaskan adanya darurat LGBT. Muncul persekusi seperti razia salon waria di Aceh Utara pada 27 Januari lalu.
Ada peningkatan laporan kekerasan terhadap LGBT?
Tidak banyak. Sebagian besar dari mereka ketakutan. Organisasi-organisasi mereka saja sampai menurunkan plangnya.
Apa upaya Komnas HAM?
Kami meminta klarifikasi kepada kepolisian mengenai kasus tersebut. Kepolisian RI sudah memeriksa Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Untung Sangaji. Yang kami khawatirkan adalah dampak dari revisi KUHP Pasal 495 mengenai tindakan cabul sesama jenis, ditambah kegaduhan politik. Kami akan menemui Komisi Hukum DPR dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak perlu ada pasal yang menyebutkan kata-kata sesama jenis. Lalu, jika ada aturan unsur-unsur kekerasan, dimasukkan ke bab kekerasan seksual. Bukan seperti draf sekarang, dalam bab…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…