Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan: Makin Dikritik Makin Naik

Edisi: 51/46 / Tanggal : 2018-02-18 / Halaman : 38 / Rubrik : WAW / Penulis : Anton Septian, Wayan Agus Purnomo, Raymundus Rikang


SELAMA 120 hari memimpin Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menelurkan sederet kebijakan yang dianggap kontroversial. Ada yang berasal dari janji kampanye, seperti melarang prostitusi kelas kakap di Hotel Alexis, menghidupkan kembali becak, dan menyetop reklamasi. Ada juga yang responsif, seperti penutupan jalan di Tanah Abang untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima.

Anies, 48 tahun, menganggap perdebatan yang membuntuti kebijakannya sebagai sesuatu yang wajar. Dia mencontohkan penataan Tanah Abang, yang diprotes sopir angkutan kota. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengatakan sedang membangun keseimbangan baru antara kepentingan transportasi dan perdagangan. "Pasti ada yang bergeser. Ada yang happy dan tidak happy," katanya.

Kebijakan-kebijakan itu, menurut Anies, demi mendorong taraf hidup masyarakat kelas bawah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu menolak menghubungkan keberpihakan tersebut dengan kontestasi politik, ketika ia disebut-sebut sebagai salah satu kandidat calon pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. "Kecenderungan hari ini, persepsi politik dinomorsatukan di atas proses teknokratik," ujarnya.

Jumat pekan lalu, dua hari setelah banjir menggenangi Ibu Kota, Anies menerima wartawan Tempo Anton Septian, Wayan Agus Purnomo, Raymundus Rikang, dan Angelina Anjar Sawitri di Balai Kota, Jakarta Pusat. Seusai wawancara, Anies mengajak Tempo berkeliling ruang kerjanya dan menunjukkan kursi para pendahulunya. Ia tak pernah menduduki kursi itu dengan alasan nyaman saat diduduki.

Apa alasan Anda melegalkan becak di wilayah tertentu?

Jakarta harus menjadi tempat bagi semuanya, bukan sebagian orang. Karena itu, gubernur memiliki kewajiban menghadirkan aturan yang berkeadilan. Faktanya, di kampung-kampung yang sangat sederhana, becak masih beroperasi meskipun peraturan daerah melarang. Artinya, ada kebutuhan akan becak. Jadi harus diatur. Ramai perdebatan, tidak apa-apa. Kebijakan ini bukan untuk mengembalikan becak ke Jakarta, melainkan mengelola becak yang masih ada di Jakarta. Lagi pula, tidak ada undang-undang yang melarang becak. Hanya Jakarta provinsi yang melarang.

Bagaimana penataannya?

Sederhana. Satu, becak hanya beroperasi di tempat-tempat yang warganya bersepakat membutuhkan becak. Dua, tercatat, baik becak maupun pengemudinya. Tiga, dibuat rute-rute yang jelas, sehingga tahu di mana mereka bisa beroperasi.

Untuk melegalkan becak, Anda harus merevisi peraturan daerah serta bernegosiasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah….

Tidak apa-apa, kan?

Upaya tersebut sudah dimulai?

Belum. Sebetulnya saya ingin kebijakan ini berjalan perlahan. Tapi, karena sudah diramaikan terlebih dulu, kami berterima kasih. Jadi bisa dibahas sekalian.

Apa tujuan Anda menutup Jalan Jatibaru Raya, di depan Stasiun Tanah Abang?

Kami ingin membangun keseimbangan baru. Di sana berkumpul dua kegiatan, yakni transportasi dan perdagangan. Menurut data, ada sekitar 178 ribu orang keluar-masuk Stasiun Tanah Abang setiap hari. Sebagian bertujuan ke…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…