Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman: Kami Sempat Merasa Sendirian.

Edisi: 24/47 / Tanggal : 2018-08-12 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Angelina Anjar Sawitri,


KOMISI Pemilihan Umum memasuki lembar kerja baru. Mulai akhir pekan lalu sampai Jumat, 10 Agustus 2018, mereka menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Bulan depan, kontestan pemilihan presiden 2019 tersebut akan ditetapkan dan proses dilanjutkan ke masa kampanye.

Namun KPU menapaki babak baru itu dengan beban lama. Mereka menuai kritik setelah pada akhir Juni lalu merilis Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Sebab, Undang-Undang Pemilihan Umum tidak sedikit pun menyinggung soal ketentuan itu. Undang-undang ini hanya melarang mantan napi korupsi menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pembuatan aturan itu didasarkan pada banyaknya calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPU merasa diperlukan penyaringan calon legislator pada pemilu mendatang. Menurut dia, semangat antikorupsi itu awalnya didukung banyak kalangan. Namun, saat gagasan tersebut dituangkan dalam peraturan KPU, banyak yang tak setuju. ”Semua mengatakan ’tidak’, sementara KPU mengatakan ’ya’,” kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur itu kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Belum selesai perdebatan itu, KPU tersandung masalah dengan Partai Bulan Bintang, yang mereka anggap terlambat menyerahkan berkas pendaftaran calon legislator, pertengahan bulan lalu. Sengketa ini baru selesai lewat mediasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum, pekan lalu.

Di tengah kesibukannya menyiapkan tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi perbaikan berkas calon legislator, dengan suara bindeng dan kerap batuk, Arief, 44 tahun, menerima wartawan Tempo Reza Maulana dan Angelina Anjar untuk wawancara khusus di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Apa antisipasi Komisi Pemilihan Umum jika kontestan pemilihan presiden baru mendaftar di menit-menit akhir?

Kami mengingatkan kembali agar jangan mendaftar pada hari terakhir. Dengan begitu, kalau ada problem yang harus diselesaikan, masih ada waktu. Misalnya ada kekurangan tanda tangan koalisi partai atau jumlah dokumen, ada problem keabsahan dokumen, bisa diperbaiki. Kalau tidak bisa mendaftar lebih awal, saya menyarankan partai-partai yang akan mengusungnya menyiapkan semua dokumen calon secara lengkap dan sudah dikonsultasikan dengan KPU. Jadi, kapan pun calon itu didaftarkan di hari terakhir, dokumennya sudah beres.

Bagaimana jika hingga melewati tenggat 10 Agustus hanya ada satu bakal pasangan calon?

Menurut undang-undang, tahap pendaftaran akan diperpanjang 2 x 7 hari. Kalau setelah itu bakal pasangan calon tetap satu, ya sudah, undang-undang mengatakan kita mesti jalan dengan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…