Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu: Ini Masalah Hukum, Bukan Agama

Edisi: 51/47 / Tanggal : 2019-02-17 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Sapto Yunus, Reza Maulana, Angelina Anjar


AZRIANA Rambe Manalu, 50 tahun, tak habis pikir soal penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang ramai belakangan ini. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang lebih dikenal dengan Komnas Perempuan, itu merasa alasan para penolak tak berdasar. "Mereka mengatakan RUU ini membonceng agenda LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), pro-zina, dan pro-seks bebas. Draf RUU mana yang mereka baca?" katanya dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat menolak dengan alasan, antara lain, draf rancangan undang-undang tersebut berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan agama. Mereka merasa masukan yang diberikan Fraksi PKS tentang perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual tak diakomodasi, sementara definisi yang ada sekarang berperspektif liberal. Akhir bulan lalu juga muncul penolakan dengan menyebut rancangan undang-undang itu pro-zina. Petisi daring tersebut mendapat dukungan lebih dari 140 ribu pengunjung situs.

Azriana mengatakan para penolak luput melihat substansi rancangan undang-undang tersebut, yaitu upaya mengisi kekosongan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual: pelecehan, eksploitasi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. "RUU ini bakal mengakhiri impunitas pelaku," ucapnya.

Aktivis perempuan asal Aceh ini mengatakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban, yang selama ini dianggap berada di wilayah "abu-abu", seperti Agnibukan nama sebenarnyamahasiswi yang mendapat perundungan seksual dari rekan kuliahnya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kepada wartawan Tempo, Sapto Yunus, Reza Maulana, dan Angelina Anjar, Azriana juga bercerita soal kasus prostitusi online yang menjerat aktris Vanessa Angel. "Dia pernah mengadu ke Komnas Perempuan," ujarnya.

Apa alasan Komnas Perempuan mengusulkan perumusan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual?

Rancangan undang-undang ini bermula dari kajian Sepuluh Tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2011 yang berisi angka, kecenderungan, dan pola kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Menurut kajian itu, dalam sehari rata-rata 35 perempuan mengalami kekerasan seksual. Artinya, setiap dua jam ada tiga perempuan mengalami kekerasan seksual.

Apa definisi kekerasan seksual?

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang tubuh, seksualitas, dan/atau fungsi reproduksi seseorang yang dilakukan secara paksa karena ketimpangan kuasa dan/atau relasi gender dan/atau sebab lainnya. Perbuatan itu berakibat atau dapat berakibat penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Kami memakai definisi dari Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan instrumen hak asasi manusia internasional karena Indonesia belum punya rujukan.

Batasnya apa?

Bukan cuma fisik. Selama menyasar seksualitas, bukan cuma organ, tapi juga jati…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…