Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Tak Ada Yang Tak Komplain Tiket Pesawat

Edisi: 13/48 / Tanggal : 2019-05-26 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Khairul Anam, Angelina Anjar


TANDA pagar #PecatBudiKarya bergaung di Twitter dua pekan lalu. Warganet ramai-ramai memprotes keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaikkan tarif ojek online per awal bulan ini. Kedongkolan penghuni jagat maya makin berlipat saat menyinggung lonjakan harga tiket pesawat rute domestik sejak akhir tahun lalu.

Budi Karya pun bergerak. Bukan akibat trending topic tersebut, melainkan permintaan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi pada Senin, 6 Mei lalu. Selama sepekan, Budi Karya menggelar rapat maraton di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, untuk mencari formulasi pemangkasan batas atas tarif penerbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan berwenang menetapkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal untuk melindungi konsumen dan badan usaha dari persaingan tak sehat.

Pada rapat Senin, 13 Mei lalu, tercapai kesepakatan untuk memangkas batas atas tarif penerbangan 12-16 persen bagi kelas ekonomi pesawat niaga tipe jet. Maskapai hanya diperbolehkan menetapkan tarif jarak maksimal sebesar 100 persen dari batas atas, di luar pajak dan biaya tambahan (tuslah), bagi penerbangan full service; 90 persen bagi penerbangan medium service; dan 85 persen bagi low-cost carrier. “Itu adalah perjumpaan antara keinginan kami memberikan tarif yang lebih terjangkau, tapi tetap menjaga keselamatan,” kata Budi, 62 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo, Rabu, 15 Mei lalu.

Kelar urusan udara, Budi Karya berfokus mempersiapkan sarana mudik, dari jalan tol baru di Lampung dan Sumatera Selatan, penyeberangan antarpulau, sampai rekayasa lalu lintas di jalan tol Trans Jawa. Menurut dia, kenaikan harga tiket pesawat tidak akan berpengaruh banyak pada kepadatan angkutan darat. “Pemudik lewat jalan tol akan masif, tapi lebih karena antusiasme masyarakat terhadap jalan tol baru,” ujar mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.

Di tengah kegiatannya yang nyaris tak berjeda hingga usai Lebaran, Budi Karya menerima wartawan Tempo, Reza Maulana, Khairul Anam, dan Angelina Anjar, di ruang kerjanya. Seusai wawancara dan pemotretan, dia meneken Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas.

Apa pertimbangan Anda menurunkan batas atas tarif tiket pesawat?

Ini adalah suatu perjumpaan antara keinginan kami untuk memberikan tarif yang lebih terjangkau oleh masyarakat dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan. Satu hal yang harus masyarakat ketahui, walaupun ini bukan berita yang enak didengar, selama ini maskapai kita berada dalam sebuah kompetisi yang tidak menguntungkan sehingga mereka rugi. Sebagai regulator, kami harus berpikir jangan sampai mereka bertarung dalam suasana yang keras seperti itu sehingga rugi dan berujung pada kebangkrutan atau mengorbankan keselamatan penerbangan. Jadi, kalau menurunkan TBA…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…