Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif: Kami Tak Akan Berhenti Menyelesaikan Kasus BLBI

Edisi: 21/48 / Tanggal : 2019-07-21 / Halaman : 76 / Rubrik : WAW / Penulis : Sapto Yunus, Anton Aprianto, Mustafa Silalahi


KERJA panjang Komisi Pemberantasan Korupsi terancam buyar. Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dilepaskan dari tuntutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Selasa, 9 Juli lalu.

KPK mengusut korupsi BLBI sejak 2013. Titik terang baru mereka dapatkan dua tahun lalu sehingga dapat menjerat Syafruddin. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu disebut melakukan korupsi bersama pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sehingga membuat negara merugi Rp 4,58 triliun. KPK menetapkan Sjamsul sebagai tersangka pada Juni lalu. Syafruddin dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang lalu diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Januari lalu.

Dalam kasasi di Mahkamah Agung, semuanya berbalik. Tiga hakim agung memberikan tiga pendapat berbeda. Satu hakim menyatakan Syafruddin bersalah karena korupsi, satu menyebut tindakannya sebagai perbuatan perdata, dan satu lainnya menganggap itu pelanggaran administrasi. "Ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, 54 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo.

Ia mengatakan banyak kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, dari tata bahasa yang berantakan, kemunculannya yang tepat pada hari terakhir masa penahanan, dan, untuk pertama kalinya, terdapat tiga kesimpulan dari tiga hakim agung. "Kami berharap Mahkamah Agung tidak melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Kamis malam, 11 Juli lalu, Syarif menerima wartawan Tempo, Sapto Yunus, Anton Aprianto, Mustafa Silalahi, Reza Maulana, dan Maya Ayu Puspitasari, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam wawancara yang diselingi beberapa informasi off the record itu, ia juga membahas korupsi kepala daerah, Rancangan Undang-Undang Penyadapan, dan seleksi calon pemimpin KPK.

Apa tanggapan Anda tentang putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung?

Aneh. Mahkamah Agung menyebutkan bahwa dakwaan kami terbukti, tapi dikatakan bukan pidana, melainkan ranah perdata dan administrasi. Menurut kami, bukan. Itu ranah pidana karena ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sebagai contoh, A berutang Rp 100 ribu kepada B. Untuk melunasinya, A membayar dengan dua buku. Harganya ternyata cuma Rp 30 ribu, tapi dianggap lunas. Itu ada pidananya. Dengan jabatannya, SAT (Syafruddin Arsyad…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…