Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo: Revisi Undang-undang Jelas Memperlemah KPK

Edisi: 30/48 / Tanggal : 2019-09-22 / Halaman : 82 / Rubrik : WAW / Penulis : Anton Aprianto., Sapto Yunus, Linda Trianita


TERPILIHNYA Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode mendatang dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pukulan besar bagi lembaga antirasuah itu. Ketua KPK Agus Rahardjo, 63 tahun, mengatakan lembaganya sedang dikepung dari berbagai sisi. Merasa ada banyak upaya melemahkan KPK, dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang pada Jumat, 13 September lalu, Agus menyerahkan tanggung jawab pengelolaan Komisi kepada Presiden Joko Widodo.

Pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan sembunyi-sembunyi dan terburu-buru menjadi alasan para pemimpin Komisi menyerahkan mandat tersebut kepada Presiden Jokowi. Revisi itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada 5 September lalu. “Yang membuat kami sangat kecewa dan prihatin, kenapa pembahasan RUU KPK tetap sembunyi-sembunyi, tidak transparan,” kata Agus kepada Tempo.

Sehari setelah revisi Undang-Undang KPK disepakati, pemimpin Komisi menyurati Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa poin-poin revisi akan memperlemah KPK. Gayung tak bersambut. Presiden Jokowi menandatangani surat presiden terkait dengan revisi tersebut. Kamis malam, 12 September lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut bersama Badan Legislasi DPR.

Kepada wartawan Tempo, Anton Aprianto, Sapto Yunus, Linda Trianita, Riky Ferdianto, Aisha Shaidra, dan Maya Ayu Puspitasari, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 9 September lalu, Agus menjelaskan upaya-upaya pelemahan KPK serta harapannya kepada Presiden Jokowi. Wawancara susulan berlangsung pada Jumat, 13 September, melalui pesan WhatsApp.

Bagaimana masa depan KPK dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua periode mendatang?

Terhadap pimpinan KPK, Presiden sudah mengusulkan ke DPR dan DPR sudah menyetujui. KPK wajib menerima. Tidak boleh melawan keputusan Presiden dan DPR.

Ihwal revisi Undang-Undang KPK, apa sikap pemimpin KPK?

Yang membuat kami sangat kecewa dan prihatin, kenapa pembahasan RUU KPK tetap sembunyi-sembunyi, tidak transparan, serta ada tenggat buru-buru harus jadi. Sebenarnya ada kegentingan apa, kok, harus buru-buru?

Kapan Anda menyurati Presiden tentang revisi Undang-Undang KPK?
Jumat dua pekan lalu.

Bunyi suratnya bagaimana?

Intinya memohon untuk membenahi beberapa hal lain lebih dulu. Kami juga menyampaikan bahwa poin revisi yang ada itu jelas akan memperlemah KPK. Begitu dikirim, besoknya mendapat pesan WhatsApp dari Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara) yang menyatakan surat sudah kami terima.

Apa tanggapan Pratikno?

Enggak ada.

Presiden tidak pernah mengontak?

Enggak. Saya berharap, sih, berharap paling tidak ditanyailah.

Anda mengatakan ada sembilan persoalan dalam draf revisi Undang-Undang KPK. Kapan KPK mulai merumuskan sikap terhadap revisi itu?…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…