Terapi Lancung Sang Menteri

Edisi: 41/48 / Tanggal : 2019-12-08 / Halaman : 31 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Meski sudah diangkat menjadi Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal Purnawirawan Dr dr Terawan Agus Putranto tidak boleh lolos begitu saja dari sanksi pelanggaran etik yang sudah diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Pendapat profesional para ahli medis seharusnya tidak dikesampingkan dengan pendekatan kekuasaan.

Jika sanksi untuk dokter Terawan tidak dilaksanakan, seluruh struktur dan mekanisme penegakan etika kedokteran di negeri ini bisa berantakan. Padahal aturan itu dibuat untuk melindungi kepentingan pasien dari praktik pelayanan kesehatan yang tidak teruji secara klinis. Ini preseden buruk yang berbahaya.
Masalahnya, kuasa untuk menyetop praktik lancung yang melanggar aturan ini justru ada di tangan Menteri Kesehatan. Terawan sendiri, dalam banyak kesempatan, berkeras terapinya terbukti secara medis dan serangan atas metode risetnya sama sekali tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.