Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Albertina Ho: Yang Mengawasi Kami Lebih Banyak

Edisi: 51/48 / Tanggal : 2020-02-16 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Mahardika Satria Hadi, Linda Trianita, Aisha Shaidra.


BELUM genap dua bulan bertugas, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima aduan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pemimpin KPK. Laporan dari Wadah Pegawai KPK tertanggal 4 Februari lalu itu merespons keputusan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lain yang memulangkan Komisaris Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian RI.

Rossa adalah penyidik yang memimpin pengusutan kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dan bekas calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Dalam laporannya kepada Dewan Pengawas, Wadah Pegawai KPK menilai pengembalian Rossa ke Polri janggal karena dia sedang menangani perkara dugaan suap yang kini menjadi sorotan publik. Rossa ditarik kembali ke kepolisian, tapi belakangan Polri membatalkannya. “Dewan Pengawas sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut,” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, kepada Tempo.

Malang-melintang sebagai hakim yang pernah mengadili kasus-kasus kakap, seperti perkara mafia pajak Gayus Tambunan, Albertina memutuskan menerima tawaran dari Istana menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas dibentuk dengan misi utama mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk kelima pemimpinnya. Presiden Joko Widodo melantik Albertina dan empat anggota lain pada 20 Desember 2019.

Albertina, 61 tahun, tak menyangka Dewan Pengawas, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru, mendapat kritik dari pegiat antikorupsi. Mereka menilai Dewan Pengawas akan membatasi wewenang KPK dan tidak independen karena kelima anggotanya dipilih langsung oleh Presiden. “KPK melaksanakan tugasnya dengan independen. Dewan Pengawas pun independen,” ujarnya. Ia tidak memungkiri kemungkinan Dewan Pengawas menghadapi pekerjaan berat. Apalagi hasil sigi salah satu lembaga survei menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK merosot seusai pemilihan presiden 2017. Namun ia masih optimistis terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

Albertina menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi, Linda Trianita, dan Aisha Shaidra, dalam wawancara khusus di kantornya, Rabu, 29 Januari lalu. Selama sekitar satu setengah jam ia menceritakan berbagai hal, dari peran barunya di luar urusan memutus perkara; fungsi Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan; hingga anggapan bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya akan memperpanjang rantai birokrasi penuntasan kasus di KPK. Wawancara dilengkapi jawaban Albertina via pesan WhatsApp pada Jumat, 7 Februari lalu.

Benarkah Dewan Pengawas tidak mengetahui rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, beberapa waktu lalu?

Masalah OTT itu urusan pimpinan. Kami tidak tahu.

Apakah pemimpin KPK tidak memberi tahu Dewan Pengawas?

Tidak. Kami malah tahu dari media. Jadi, kalau ada yang bocor, kami tidak tahu.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…