Lalai Mengawasi Limbah Nuklir
Edisi: 53/48 / Tanggal : 2020-03-01 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
POLISI harus mencari dan menindak tegas pembuang limbah radioaktif sesium-137 di lahan kosong di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan pelaku mengotorkan lingkungan dengan limbah berbahaya dan beracun itu bisa mencelakakan manusia dan makhluk hidup. Terdeteksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada akhir Januari lalu, tingkat paparan radiasi sampah nuklir itu 1.818 kali lipat ambang batas.
Sayangnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memberikan sanksi yang terlalu ringan. Pelanggar aturan pengolahan limbah radioaktif itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.