Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo: Pajak Dipotong, Ekonomi Lebih Berkembang

Edisi: 53/48 / Tanggal : 2020-03-01 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Sapto Yunus, Aisha Shaidra, Putri Adityowati


KONTROVERSI yang menyertai pembahasan rancangan omnibus law tak menyurutkan langkah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Sejak dilantik menggantikan Robert Pakpahan pada 1 November 2019, Suryo getol mensosialisasi rancangan omnibus law perpajakan— satu dari empat rancangan omnibus law—kepada publik, termasuk para pelaku usaha dan investor.

Suryo, 51 tahun, mengatakan omnibus law perpajakan bakal memudahkan upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak yang baru, antara lain dari sektor ekonomi digital. Dengan omnibus law itu, misalnya, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengutip pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan digital asing yang telah beroperasi dan meraup konsumen di Indonesia. “Selama ini pajaknya tidak bisa dipungut. Dengan omnibus law perpajakan ini minimal kita collect pajak pertambahan nilainya dulu, kemudian nanti kita bicara mengenai pajak penghasilannya,” kata Suryo dalam wawancara khusus dengan Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari lalu.

Rancangan omnibus law perpajakan atau Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian akan terdiri atas 28 pasal yang merupakan hasil penyelarasan tujuh undang-undang, antara lain tentang pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), serta pajak daerah dan retribusi daerah. Rancangan itu menjadi satu dari 50 rancangan undang-undang prioritas yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat untuk dirampungkan dan disahkan tahun ini.

Suryo tidak menampik kabar bahwa omnibus law perpajakan, yang mengatur diskon pajak penghasilan badan atau korporasi secara bertahap, bakal menggerus potensi pendapatan negara hingga puluhan triliun rupiah. Namun ia meyakini pemberian insentif pajak itu dapat menarik lebih banyak investor sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang tahun ini diperkirakan lesu akibat dampak resesi global.

Kepada wartawan Tempo, Sapto Yunus, Aisha Shaidra, Putri Adityowati, dan Andi Ibnu, Suryo juga membeberkan strateginya mendongkrak penerimaan sektor pajak, evaluasi program pengampunan pajak, serta kiat menghadapi para pengemplang pajak.

Sepenting apa omnibus law perpajakan?

Dengan tax dipotong, kami berharap ekonomi bisa lebih berkembang. Jadi harapan besarnya untuk meningkatkan perekonomian, di samping omnibus law yang satunya (RUU Cipta Kerja) untuk mempermudah iklim usaha. Kalau dimensi omnibus law perpajakan, uang enggak disetorkan ke negara tapi tolong diputar. Multiplier effect (dampak penggandanya) yang diharapkan. Jadi, dengan munculnya ekonomi baru, harapannya pajak juga meningkat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerapan omnibus law perpajakan berpotensi menggerus pendapatan negara hingga Rp 85-86 triliun. Bagaimana menutup kekurangan itu?

Memunculkan sumber-sumber ekonomi baru masuk dalam sistem. Lalu memperluas basis (penerimaan pajak) karena kami menyadari belum semua basis bisa diangkat. Masih ada ruang untuk memungut lebih, tapi harus ada usaha.

Usaha seperti apa?

Bagaimana kami bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak ke wilayah yang tadi kami turunkan. Di omnibus law ada reduksi sanksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sanksi yang sekarang 2 persen per bulan. Kalau terlambat bayar, ya, maksimum 24…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…