Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso: Kalau Bandel, Kami Cabut Izin Usahanya

Edisi: 01/49 / Tanggal : 2020-03-08 / Halaman : 108 / Rubrik : WAW / Penulis : Mahardika Satria Hadi, Ahmad Rafiq,


OTORITAS Jasa Keuangan menjadi sorotan dengan mencuatnya kasus gagal bayar dan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Banyak pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, menilai lembaga regulator industri keuangan itu lalai dalam mengawasi perusahaan asuransi pelat merah tertua tersebut. Akibatnya, Jiwasraya terbelit skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 17 triliun.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, 62 tahun, mengatakan OJK sebenarnya telah mendeteksi permasalahan di Jiwasraya sejak 2004. Saat itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—lembaga cikal-bakal OJK—sudah memperingatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas Jiwasraya. “Ujung-ujungnya, harus disuntik modal. Tapi kelanjutannya enggak pernah terjadi,” kata Wimboh dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantor baru OJK Solo, Jawa Tengah, Ahad, 16 Februari lalu.

Tanpa suntikan modal, Jiwasraya berupaya memperbaiki rasio kecukupan modal melalui reasuransi dan revaluasi aset. Setelah berjalan beberapa tahun, kedua cara itu rupanya tidak mujarab untuk mengobati likuiditas Jiwasraya yang bermasalah. “Tidak menambah cash flow. Maka dibuatlah saving plan pada Desember 2012,” ujar pria yang terlibat dalam proyek reformasi perbankan seusai krisis moneter 1997-1998 ini. Saving plan inilah yang, menurut dia, menjadi pangkal persoalan baru di Jiwasraya.

Wimboh, yang menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Muliaman Hadad sejak Juli 2017, menampik tudingan bahwa lembaganya mengabaikan pengawasan terhadap Jiwasraya. Bahkan OJK sejak awal berdiri telah menghentikan reasuransi Jiwasraya pada Januari 2013. Ia mengatakan skandal Jiwasraya bisa terjadi karena absennya ekosistem di pasar uang untuk asuransi. Ini berbeda dengan sektor perbankan, yang punya mekanisme pasar uang antarbank (interbank call money) untuk bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Wimboh menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi dan Ahmad Rafiq, setelah mensosialisasi program bank wakaf mikro di Pesantren Ibnu Maktum, Karanganyar, Jawa Tengah. Selama hampir dua jam ia membicarakan persoalan Jiwasraya dan perusahaan asuransi lain, maraknya perusahaan investasi bodong, juga menjamurnya jasa pinjaman online.

Sejak kapan OJK mengendus indikasi permasalahan di Jiwasraya?

Waktu itu, ketika masih menjadi Bapepam-LK, sudah ada komunikasi dengan Kementerian BUMN pada 2004. Mereka sudah mengingatkan pengurus (Jiwasraya) dan menyampaikan ke pemilik, yaitu Kementerian BUMN. Ujung-ujungnya, harus disuntik modal. Tapi kelanjutannya enggak pernah terjadi. Barangkali waktu itu masih percaya diri dengan cara lain bisa dilakukan.

Cara apa yang ditempuh saat itu?

Memperbaiki rasio kecukupan modal. Ini berkaitan dengan neraca keuangan. Caranya dengan reasuransi pada 2008. Itu sementara, dan ada bisnis lain untuk menutup kekurangannya. Tapi, praktiknya, bisnis normalnya selalu tidak berhasil. Pada 2012, otoritas waktu itu, Bapepam-LK, menyatakan harus dicari cara lain. Solusinya bukan disuntik, tapi revaluasi aset. Pada tahun itu pula likuiditasnya bermasalah. Digenjot dengan metode penjualan asuransi umum yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…