Hentikan Diskriminasi Pada Penyandang Disabilitas
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-25 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi peserta tes calon pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Baihaqi, sudah sepatutnya didukung. Tahun lalu, difabel netra ini dicoret dari daftar peserta karena dinilai masuk formasi yang keliru. Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan pemerintah untuk memastikan semua warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam semua bidang, termasuk menjadi abdi negara.
Baihaqi, kini berusia 35 tahun, mengikuti tes CPNS formasi khusus penyandang disabilitas untuk menjadi guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Randublatung, Blora, Jawa Tengah, pada Juli 2020. Saat pengumuman, ia tercatat sebagai peraih skor tertinggi Seleksi Kemampuan Dasar. Namun, belakangan, panitia mencoret namanya.…
Keywords: Reformasi Birokrasi, tes CPNS, Diskriminasi, Penyandang Disabilitas, Difabel, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.