Rame-rame Menjepit Buruh

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-02-19 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


UNJUK RASA buruh memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan alarm untuk pemerintah dalam mengelola dana publik. Presiden Joko Widodo perlu segera merespons tuntutan buruh agar eskalasi keresahan kaum pekerja tak terus meningkat.
Alasan utama protes buruh adalah peraturan baru pemerintah yang membatasi pencairan Jaminan Hari Tua di usia pensiun 56 tahun. Regulasi ini sebenarnya mengembalikan mekanisme pengelolaan jaminan hari tua sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu memang hanya memperbolehkan pencairan sampai 30 persen setelah buruh membayar iuran selama minimal 10 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan perubahan dimungkinkan karena ada Undang-Undang Cipta Kerja yang melahirkan skema baru: Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Apalagi peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015,…

Keywords: Surat Berharga Negara | SBNBP JamsostekJaminan Hari TuaJHTBuruh
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.