Lemak-lemak Label Halal
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-03-26 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PENGURANGAN peran Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi halal produk boleh disebut sebagai “kentang”: kena tanggung. MUI masih menentukan terbit atau tidaknya sertifikasi halal melalui pemberian fatwa. Karena sertifikasi halal diwajibkan negara, semestinya tidak ada lembaga nonpemerintah yang memonopoli prosesnya.
Sebelum pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017—merupakan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang disahkan tiga tahun sebelumnya—MUI adalah lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam proses sertifikasi halal. Organisasi ini memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) untuk memeriksa kehalalan suatu produk. Saking dominannya MUI dalam penentuan label…
Keywords: sertifikasi halal, MUI, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.