Cermat Mengelola Dana Kebudayaan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-02 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
HAMPIR lima tahun setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, para pekerja seni dan pelaku budaya Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan dana kebudayaan. Dana hibah ini bisa cair setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan seni-budaya. Selain itu, pemerintah harus menyusun aturan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Menurut Presiden Joko Widodo, dananya bisa mencapai Rp 5 triliun.
Pada 2020-2021, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana abadi kebudayaan sebesar Rp 3 triliun dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Selama dua tahun, dana itu…
Keywords: Budaya, Kementerian Keuangan, Joko Widodo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dana Kebudayaan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.