Seleksi Tertutup Penjabat Kepala Daerah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-11 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PEMERINTAH harus segera menyusun peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan, belum ada regulasi ideal yang mengatur kriteria dan tata cara pemilihan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak digelar pada 2024.
Tak tanggung-tanggung, ada 271 jabatan yang kosong karena masa tugas kepala daerah berakhir pada 2022 dan 2023. Sesuai dengan undang-undang, kursi-kursi basah itu harus diisi seorang penjabat yang ditunjuk pemerintah. Untuk menjadi penjabat kepala daerah, seorang kandidat harus berstatus pejabat tinggi madya atau pratama di pemerintahan. Akan ada 270 kursi…
Keywords: Penjabat Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah | Pilkada, Otonomi Daerah, Pilkada Serentak 2024, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.