Hukum Rimba Di Kpk
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-02 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PADA masa keemasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali mendapat tepuk tangan ketika menetapkan status tersangka. Saat itu komisi antikorupsi adalah lembaga independen yang amat berhati-hati dalam menyelisik skandal. Dua alat bukti perkara setidaknya sudah dikantongi ketika kasus naik ke tahap penyidikan. Sebab, begitu status tersangka ditetapkan, tak mungkin lagi perkara dihentikan.
Kini penetapan status tersangka oleh lembaga itu justru acap kali mengundang tanda tanya. Setelah Firli Bahuri dan keempat wakilnya menjabat, penetapan tersangka oleh KPK tak lagi terbuka. Pimpinan KPK menyembunyikan dulu nama tersangka hingga menjelang penahanan orang itu. Apalagi, sejak revisi undang-undang yang menempatkannya di bawah…
Keywords: KPK, Haji Isam, PBNU, Suap, Mardani H. Maming, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.