Penumpang Gelap Divestasi Saham Vale

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-16 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


KEWAJIBAN melepas saham perusahaan tambang asing kepada pemerintah Indonesia selalu menyisakan cerita buruk dominannya peran para pemburu rente. Termasuk rencana divestasi 11 persen saham PT Vale Indonesia Tbk, yang mesti rampung pada 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan tambang wajib melepas 51 persen kepemilikan mereka. Vale sebelumnya sudah merealisasi divestasi saham sebanyak 40 persen. Lewat aturan turunan, penjualan saham tersebut dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta lokal.
Pada kenyataannya, sentimen nasionalisme itu dijadikan kedok oleh pemburu rente.…

Keywords: PT Vale Indonesia | IncoBUMNDivestasi SahamNikelMIND ID
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.