Tidak Ada Intervensi, Tidak Ada Titipan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-06 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
SEBAGAI Kepala Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Ade Firmansyah Sugiharto sangat akrab dengan mayat. Ruang kerjanya berada di dalam gedung rumah duka di rumah sakit tersebut. Dalam setahun, 900-1.000 mayat diautopsi di rumah sakit pemerintah ini untuk kepentingan proses hukum.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia ini kini menjadi pusat perhatian publik karena diminta Kepolisian RI untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang diduga meninggal akibat tembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat, 8 Juli lalu. Kasus ini berujung pada pencopotan sejumlah petinggi Polri, termasuk Ferdy Sambo.
Autopsi adalah pekerjaan rutin Ade. Namun mengautopsi mayat yang sudah pernah diautopsi adalah pengalaman pertamanya. “Kalau jenazah pernah diautopsi, organ-organ sudah pasti tidak pada tempatnya,” katanya dalam wawancara dengan wartawan Tempo, Abdul Manan, Linda Trianita, dan Riky Ferdiansyah, di kantornya, Rabu, 3 Agustus lalu.
Dalam wawancara itu, Ade membahas kesulitan yang dihadapi tim dan berbagai masalah teknis autopsi. Dia juga memastikan timnya bekerja secara independen.
Kapan permintaan autopsi ulang itu datang? Apa yang diharapkan?
Sebelumnya kami sudah dengar bahwa Polri menyetujui autopsi ulang. Ini bukan suatu hal yang lumrah. Kami juga tidak tahu apakah autopsi yang pertama ada masalah, ada kekurangan, atau tidak sesuai, atau bagaimana. Pada 21 Juli lalu ada surat ke Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri agar kami melakukan ekshumasi (penggalian mayat yang telah dikubur). Kami segera mengadakan rapat dan membentuk tim. Sebagai penasihat ada tiga guru besar forensik, yaitu Agus Muhadianto, Ahmad Yudianto, dan Dede.
Bagaimana Anda memilih anggota tim? Bagaimana dengan keluarga yang ingin melibatkan dokter dari TNI AD, AL, dan AU?
Namanya perhimpunan, ya, kami lihat kompetensi. Saya dengar juga info dari penasihat hukum (keluarga) yang minta ada dokter dari RSCM, Tentara Nasional Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara itu. Dari RSCM ada dokter Yudi, dokter Ika Susanti dari Universitas Andalas, dokter Sofiana dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan dokter Ida Bagus Putu Alit dari Universitas Udayana. Sipil semua. Selasa, kami bisa berangkat. Senin sebelumnya saya minta agar pada Selasa itu kami bertemu dulu dengan keluarga. Soal teknis medis sebetulnya tidak membutuhkan persetujuan keluarga. Kewenangan untuk memerintahkan autopsi adalah kewenangan penyidik. Saat Selasa tiba, kami bisa bertemu keluarga.
Di mana bertemu dengan keluarga Yosua?
Di penginapan kami. Pertama kali memang kami tekankan bahwa hubungan dokter dengan pasien sama dengan dokter dengan keluarga. Dalam hal ini hubungan kepercayaan. Kalau, misalnya, waktu itu keluarga tidak percaya, ya, sudah. Ngapain juga kami harus capek-capek mengerjakan? Ada pertanyaan dari keluarga yang minta dokter dari AD, AL, dan AU. Saya sampaikan bahwa dari Perhimpunan, pertimbangan pertama adalah kompetensinya, kemampuannya, dan setelah itu bisa kerja sama.
Reaksi keluarga?
Alhamdulillah, mereka mengerti, meskipun awalnya ada pertanyaan.
Apakah keluarga menyampaikan info tentang sejumlah luka di tubuh Yosua?
Memang diceritakan kejanggalan versi mereka.
Keywords: Forensik, Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, Autopsi Ulang Brigadir Yosua, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…