Hubungan Panas-dingin Ali Sadikin Dengan Lbh Jakarta

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-13 / Halaman : / Rubrik : LAPSUS / Penulis :


GANTI kuncinya!” Ali Sadikin memerintah seorang tukang yang menemani kedatangannya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, pada pertengahan 1995. Ali menunjuk sebuah pintu di bagian tengah ruangan. Sehari-hari, ruangan tambahan berdinding tripleks itu digunakan Mulyana W. Kusumah, mantan Direktur Nonlitigasi YLBHI.Kedatangan Ali menyita perhatian para penghuni kantor. Direktur YLBHI saat itu, Bambang Widjojanto, dan sejumlah pengurus lain hanya bisa menonton. Kegaduhan itu merupakan puncak kemarahan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut terhadap konflik internal para pengacara publik di YLBHI yang tak berkesudahan. “Kemarahan itu pesan simbolik dari beliau,” ujar Bambang, 62 tahun, pada Kamis, 11 Agustus lalu.Kala itu, Ali merupakan anggota Dewan Penyantun YLBHI. Organisasi ini berdiri pada 1981 untuk menaungi berbagai lembaga hukum di Tanah Air, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta. Ali juga berperan penting dalam pendirian LBH Jakarta, cikal bakal YLBHI, pada 28 Oktober 1970.Konflik internal muncul setelah Bambang Widjojanto terpilih menjadi Direktur YLBHI. Dewan Penyantun, selaku pemegang keputusan tertinggi YLBHI, mendaulat Bambang sebagai pengganti Adnan Buyung Nasution yang mengundurkan diri.Kepengurusan baru, kata Bambang, tak leluasa bergerak lantaran pengurus lama masih menguasai fasilitas kantor. Aktivitas mereka bahkan kerap melenceng dari tujuan utama LBH sebagai penasihat hukum.Mulyana, misalnya, mendirikan Komite Independen Pemantau Pemilu dan menjadikan kantor YLBHI sebagai sekretariat. Mantan pengurus YLBHI, Hendardi, juga masih berkantor di sana. Sekondan Bambang di kepengurusan YLBHI, Munir Said Tahlib, bahkan pernah diam-diam menggembok ruangan Hendardi agar ia segera angkat kaki.Ulah sejumlah pengurus lama itu sempat dilaporkan kepada Dewan Pengurus. Tapi hanya Ali yang turun tangan. Menurut Bambang, Ali bukanlah tipikal anggota Dewan Penyantun yang suka cawe-cawe urusan internal. Tapi kegaduhan yang muncul saat itu membuat Ali harus bertindak dengan pendekatan tangan besi.

Pengacara Senior, Adnan Buyung Nasution (kanan) berbicara dengan Ali Sadikin di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 17 November 2003. TEMPO/Lourentius…

Keywords: LBHBambang WidjojantoAli SadikinYLBHIDKI Jakarta
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05

Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…

M
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05

Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…

C
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05

Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…