Karpet Merah Untuk Koruptor? Tidak Fair
Edisi: 25 Sep / Tanggal : 2022-09-25 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi sorotan karena sejumlah kebijakannya belakangan ini. Yang terbaru adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada koruptor, seperti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej mengatakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu adalah hak yang diberikan Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Kami ini kan pelaksana undang-undang. Banyak protes mengatakan pemerintah memberi karpet merah kepada koruptor. Ini tidak fair,” katanya dalam wawancara dengan wartawan Tempo, Abdul Manan, Iwan Kurniawan, dan Tara Reysa, di kantornya di Jakarta pada Senin, 19 September lalu.
Dalam wawancara sekitar satu jam, Eddy Hiariej memaparkan soal penjara yang sudah terlalu penuh, rencana revisi Undang-Undang Narkotika, perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, dan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini juga menjelaskan mengapa pemerintah memilih penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.
Mengapa para koruptor itu mendapatkan pembebasan bersyarat?
Pertama, remisi dan pembebasan bersyarat itu hak terpidana yang, menurut Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan, tidak dapat dinegasikan. Hak itu harus diberi tanpa terkecuali. Kedua, pengecualian itu boleh dilakukan hanya jika ada putusan pengadilan. Misalnya, pengadilan memutuskan si A dipidana 10 tahun penjara tanpa hak remisi atau hak pembebasan bersyarat. Kami ini kan pelaksana undang-undang. Banyak protes mengatakan pemerintah memberi karpet merah kepada koruptor. Ini tidak fair. Berbicara dalam sistem peradilan pidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM itu kan mengurus paling akhir dalam konteks sistem peradilan pidana. Mengapa orang bisa dapat remisi? Itu perintah undang-undang.
Bukankah tujuan hukuman adalah memberikan efek jera?
Ada tuntutan penuntut umum. Ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan (pidana) itu boleh melebihi tuntutan jaksa. Pertanyaannya, (mengapa) putusan pengadilan tidak memberikan efek jera? Sebentar dulu. Bagi saya, yang mengkaji hukum pidana, kita bisa melihat suasana kebatinan majelis hakim ketika memutus perkara. Kalau majelis hakim itu memutus perkara di bawah tuntutan penuntut umum, berarti dia sedang mengutamakan rehabilitasi terhadap pelaku. Kalau putusan sama dengan jaksa, berarti hakim sedang mengedepankan retributive justice, keadilan balas dendam. Tapi, kalau putusan hakim melebihi tuntutan penuntut umum, di situ dia sedang memakai efek jera. Nah, itu yang harus dipahami masyarakat bahwa tidak selamanya putusan pengadilan itu untuk efek jera.
Kementerian Hukum kan berwenang dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Betul. Kalau orang itu berkelakuan baik, dia memenuhi syarat (mendapat remisi), masak tidak kami berikan? Melanggar HAM enggak kalau tidak kami berikan? Kecuali kalau ada aturan mengatakan “terhadap napi terorisme, narkotik, dan korupsi tidak diberi pembebasan bersyarat dan remisi”, ya, sudah kami ikuti. Kan, aturan itu sudah dicabut dengan putusan Mahkamah Agung.
(Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan memperketat syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi koruptor, seperti kewajiban bagi mereka untuk membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatannya atau sebagai justice…
Keywords: Remisi Koruptor, Kementerian Hukum dan HAM, RUU Perampasan Aset, Pelanggaran HAM Berat, Eddy Hiariej, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…