Penyakit Kronis Lembaga Peradilan

Edisi: 16 Okt / Tanggal : 2022-10-16 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PENANGKAPAN hakim agung Dimyati Sudrajad merupakan gejala makin kronisnya penyakit lembaga peradilan di Indonesia. Tak hanya di tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua, suap dan jual-beli putusan telah menjadi praktik biasa di Mahkamah Agung.
Dimyati boleh jadi hanya puncak gunung es. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya dengan tuduhan menerima suap Rp 850 juta ketika menangani perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung ini menjadi hakim agung pertama yang terjaring operasi penangkapan komisi antikorupsi.
Berdiri sejak 2001, Intidana adalah koperasi primer di Semarang, Jawa Tengah. Anggotanya 3.800 orang dan dana yang mereka kelola Rp 950 miliar. Koperasi ini mulai bermasalah pada 2016. Sejumlah anggotanya tidak bisa mencairkan dana mereka. Sejak itu, enam perkara koperasi ini bergulir. Dimulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga kasasi gugatan pailit di Mahkamah Agung yang ditangani hakim…

Keywords: Mahkamah AgungSuap Hakim AgungMakelar KasusKorupsi HukumReformasi HukumDimyati Sudrajad
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.