Perdagangan Karbon Minus Pajak

Edisi: 6 Nove / Tanggal : 2022-11-06 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan peraturan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September lalu sebagai aturan teknis perdagangan karbon. Aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon itu diundangkan pada 20 Oktober lalu.
Dalam poin “Menimbang”, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 itu menggunakan target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) yang Dimutakhirkan (Updated NDC). Padahal Indonesia telah mengirimkan NDC yang Ditingkatkan (Enhanced NDC) ke sekretariat Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 23 September lalu. Peraturan yang terdiri atas 12 bab dan 85 pasal itu menyebutkan tiga mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK), yakni perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon. Peraturan ini juga membuka peluang bagi mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun penyelenggara NEK dapat berasal dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi mengatakan NEK menjadi instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu, NEK menjadi pengisi celah kebutuhan pendanaan mitigasi krisis iklim di Indonesia yang sebesar Rp 3,461 triliun hingga 2030. "Dengan NEK diharapkan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan," katanya dalam video “Seri Diskusi Iklim” di kanal YouTube Direktorat Jenderal PPI, 27 Januari lalu. Menurut aturan baru ini, perdagangan karbon harus sesuai dengan peta jalan pengurangan karbon. Peta jalan perdagangan karbon disusun oleh menteri terkait (koordinator sektor atau penanggung jawab subsektor) setelah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup. Ada…

Keywords: Perdagangan KarbonEmisi KarbonNDCGreenwashingNilai Ekonomi Karbon
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…