Jalan Panjang Pulau Terluar
Edisi: 25 Des / Tanggal : 2022-12-25 / Halaman : / Rubrik : LAPSUS / Penulis :
MATAHARI baru terbit ketika Tawaja Ramzia Djanoan menutup pintu rumah lalu bergegas menyusuri jalan Desa Daruba menuju pelabuhan. Setelah sepuluh menit, perempuan 54 tahun itu tiba di pelabuhan, kemudian naik perahu motor. Ia hendak menuju Pulau Galo-Galo di Kecamatan Morotai Selatan, yang berjarak tempuh satu jam dari Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hari itu, Ahad, 18 Desember 2022, Tawaja hendak mensosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada perempuan pesisir di Galo-Galo. Hampir setiap hari Ona—sapaan Tawaja Ramzia Djanoan—datang ke desa di pulau itu untuk memberikan pendampingan buat mengenalkan pentingnya pengetahuan kesetaraan gender dan pelindungan diri mencegah kekerasan seksual.
Ada 88 desa di Pulau Morotai yang menjadi wilayah pendampingan Ona. Desa-desa itu terpencar di banyak pulau yang berbatasan langsung dengan laut Filipina. Sejak 2015, dia mendirikan sekolah di beberapa desa. Sekolah itu sekaligus menjadi pusat pengaduan kasus kekerasan seksual. Di sekolah-sekolah ini pula ia mensosialisasi Undang-Undang TPKS.
Para “siswa” sekolah tersebut adalah perempuan desa, dari remaja hingga ibu rumah tangga. Jika ada aduan, para ibu yang menjadi pengurus kelompok akan mendiskusikannya bersama Ona untuk menempuh jalur hukum. Ona mendampingi mereka melalui Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak yang ia dirikan. “Kasus kekerasan seksual marak di daerah terpencil ini,” kata Ona.
Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH PA), Tawaja Ramzia Djanoan Pulau di Pulau Morotai menuju Galo-Galo, Maluku Utara, 17 Desember 2022. Tempo/ Febri Angga Palguna
Syahdan, kesadaran memberikan pengetahuan tentang kekerasan seksual dan cara menanganinya muncul 20 tahun lalu. Saat itu Ona tinggal di Desa Nain, di kawasan Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara. Kala itu ia menyaksikan banyak perempuan nelayan tidak berdaya…
Keywords: Pelecehan Seksual, Kekerasan terhadap perempuan, Tokoh Tempo, kekerasan seksual, UU TPKS, Tawaja Ramzia Djanoan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…