Antara Hukuman Dan Denda
Edisi: 25 Des / Tanggal : 2022-12-25 / Halaman : / Rubrik : LAPSUS / Penulis :
PADA pertengahan September lalu, kantor Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, kedatangan tamu seorang guru. Tawaja Ramzia Djanoan menyambut guru sekolah menengah pertama itu, Jacklyn Anindya Syah, yang mengaku bingung ke mana mengadukan kasus kekerasan seksual di sekolahnya.
Kepada Tawaja, yang akrab disapa Ona, Jacklyn menceritakan kejadian di sekolah yang menimpa anak didiknya beberapa pekan sebelumnya. Waktu itu seorang guru pendidikan jasmani dan olahraga meminta tiga siswa perempuan kembali ke sekolah setelah jadwal pelajaran usai. Mereka diminta membersihkan kelas untuk menyambut lomba kebersihan.
Sesampai di sekolah, seorang siswa diminta Rizal, guru olahraga itu, membersihkan kamar mandi. Dua siswa lagi diminta membersihkan ruang kelas. Rupanya, Pak Guru berusia 30 tahun ini mengikuti siswa yang…
Keywords: Pelecehan Seksual, Tokoh Tempo, kekerasan seksual, UU TPKS, Tawaja Ramzia Djanoan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…