Pelan-pelan Ruu Kesehatan
Edisi: 15 Jan / Tanggal : 2023-01-15 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PERSOALAN utama dalam penyusunan undang-undang beberapa waktu terakhir adalah kecenderungan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menganggap proses ini hanya urusan mereka. Kritik dan masukan masyarakat dianggap sebagai gangguan. Kalaupun ada, partisipasi publik hanya diperlakukan sebagai formalitas. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang diajukan secara omnibus atau omnibus law kesehatan semestinya tidak mengulang langkah ugal-ugalan itu.
Setelah Dewan memutuskan Rancangan Undang-Undang Kesehatan masuk program legislasi nasional pada November 2022, penyusunannya bak berjalan di lorong gelap. Dalam dialog dengan sejumlah kelompok masyarakat, Badan Legislasi menyatakan belum ada naskah akademik, tahap paling awal pada penyusunan rancangan undang-undang. Draf yang beredar bukan dari mereka. Belakangan, tersiar kabar Badan Legislasi segera mengesahkan draf rancangan dan mengirimkannya ke pemerintah. Simpang siur seperti ini terjadi pada penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga disusun dengan metode omnibus dan pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya tidak konstitusional.
Dalam draf yang beredar, rancangan aturan…
Keywords: IDI, Kementerian Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, BPJS Kesehatan, Free Access, Omnibus Law Kesehatan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.