Lubang Penyelesaian Kasus Ham Berat
Edisi: 22 Jan / Tanggal : 2023-01-22 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PENUNTASAN kasus pelanggaran hak asasi manusia berat tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Apalagi jika tujuannya hanya untuk terbebas dari janji yang disampaikan Presiden pada saat kampanye. Penuntasan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan pertimbangan politik pastilah sulit memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sayang, cara instan itulah yang tengah ditempuh pemerintah Presiden Joko Widodo.
Pada Rabu, 11 Januari lalu, Jokowi menyatakan pemerintah mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM berat. Pernyataan yang tak disertai permintaan maaf itu disampaikan setelah Presiden menerima rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang bekerja hanya sekitar tiga bulan. Jokowi berjanji memenuhi hak para korban 12 kasus itu tanpa menegasikan penyelesaian melalui jalur yudisial.
Pengakuan Presiden terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat memang penting. Selama ini pemerintah selalu menutup-nutupi kejahatan tersebut. Namun Jokowi terkesan hendak menyelesaikan secepat-cepatnya sebelum ia lengser…
Keywords: Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM Berat, Free Access, Pengadilan HAM, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, TPPHAM, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.