Penjahat Bank Masuk Ke Koperasi
Edisi: 12 Feb / Tanggal : 2023-02-12 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya, pemilik dan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dari segala tuntutan dalam sidang pada Selasa, 24 Januari lalu. Jaksa mendakwa Henry melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp 106 triliun. Hakim membebaskannya karena urusan duit anggota koperasi itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Pemerintah kecewa berat atas putusan tersebut. Dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Januari lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan pemerintah akan mengajukan permohonan kasasi. “Saya mengusulkan ada upaya hukum lain karena yang paling penting memenuhi kewajiban kepada anggota (KSP Indosurya),” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki kepada wartawan Tempo, Abdul Manan dan Riky Ferdianto, di kantornya pada Jumat, 3 Februari lalu.
Gagal bayar Indosurya adalah tipikal koperasi yang membesar. Dari 123 ribu koperasi di Indonesia, koperasi simpan-pinjam semacam Indosurya ada sekitar 18 ribu. Dari jumlah itu, delapan koperasi mengalami gagal bayar sejak 2020. Indosurya baru beroperasi delapan tahun dengan jumlah anggota sebanyak 23 ribu.
Menurut Teten, kasus gagal bayar KSP Indosurya menunjukkan kelemahan ekosistem koperasi yang tanpa pengawas eksternal. Akibatnya, koperasi seperti Indosurya hanya menjadi kedok kejahatan keuangan. Untuk mencegahnya, pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Perkoperasian. Kelak, ucap Teten, pengawasan koperasi mirip di perbankan yang memiliki Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk dana nasabah kecil.
Bagaimana awal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah seperti Indosurya ini?
Waktu pandemi Covid-19 pada 2020 itu ada delapan koperasi simpan-pinjam yang gagal bayar, yakni Sejahtera Bersama, Intidana, Praciko, Praciko Inti Utama, Indosurya, Timur Pratama Indonesia, Lima Garuda, dan Jasa Berkah Wahana Sentosa. KSP atau koperasi secara keseluruhan berbeda dengan bank. Bank, sejak 1998, kan sudah rapi. Pengawasnya Otoritas Jasa Keuangan. Kalau ada bank gagal bayar, OJK yang menentukan dampaknya sistemik atau tidak sistemik. Kalau sistemik harus bailout (diberi dana talangan). Untuk penyimpan kecil sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan koperasi ada sekitar 123 ribu. Koperasi yang besar itu seperti KSP Kospin Jasa dengan aset Rp 11 triliun, KSP Syariah Pesantren Sidogiri Rp 4,7 triliun, Lantang Tibo di atas Rp 4 triliun, dan Keling Kumang di atas Rp 2,5 triliun. Ekosistem kelembagaan di koperasi ini tidak sebagus perbankan. Kalau berdasarkan undang-undang, koperasi mengatur diri sendiri, mengawasi sendiri. Dalam Undang-Undang Perkoperasian, Kementerian Koperasi tidak punya wewenang…
Keywords: Koperasi, Teten Masduki, Penipuan, Kementerian Koperasi, Indosurya, Henry Surya, UU Perkoperasian, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…