Kami Memastikan Pemilu Jalan Terus

Edisi: 12 Mar / Tanggal : 2023-03-12 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


SAAT ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memilih anggota KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat kota yang berakhir masa jabatannya. Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah juga sudah dimulai dan kini dalam masa perbaikan hasil verifikasi faktual. Untuk tahapan pemilihan umum, saat ini sedang berlangsung pemutakhiran data pemilih.
Di tengah proses ini, keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret lalu, yang memerintahkan KPU memulai dari awal tahapan pemilihan umum. Putusan keluar sebagai jawaban atas gugatan perdata Partai Prima yang tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta Pemilihan Umum 2024. Hal ini memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk menunda pemilu, yang sudah berembus kencang sebelumnya, bersamaan dengan gagasan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Meski ada putusan sela yang menolak argumen KPU tentang kompetensi pengadilan negeri, KPU mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan pada Kamis, 9 Maret lalu. Keesokan harinya, KPU secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak menduga hasil akhirnya akan seperti ini. "Banyak perkara yang saya hadapi, termasuk di Mahkamah Konstitusi. Enggak bisa diprediksi," katanya kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, Raymundus Rikang, Francisca Christy Rosana, Husein Abri Dongoran, Egi Edyatama, dan Rosseno Aji, di kantornya pada Kamis, 9 Maret lalu.
Apa argumen utama dalam upaya banding KPU?
Yang paling utama menyoal kompetensi pengadilan negeri terhadap apa yang dikerjakan dan apa yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, kan ada hukum pemilu. Di Undang-Undang Pemilu jalur sengketa sudah ditentukan. Untuk penyelesaian sengketa partai politik peserta pemilu, jalurnya lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bagi yang tidak puas, ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Yang bisa menggugat itu hanya partai politik. KPU tidak bisa mengajukan banding. Jadi ini bukan kompetensinya pengadilan negeri. Demikian juga menurut standar hukum peradilan administrasi negara atau Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, bahwa kalau ada pihak yang mengajukan perkara perbuatan melawan hukum dan yang digugat adalah lembaga pemerintahan atau pejabat pemerintahan, ini tidak boleh diregister. Kalau sudah telanjur diregister dinyatakan tidak dapat diterima. Itu kompetensinya PTUN. Maka argumen tentang apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkompeten memutus perkara ini, kami persoalkan lagi di dalam upaya banding. 
Secara substansial, apa argumen utamanya?
Saya belum bisa ngomong. Tapi pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan (gugatan) itu yang akan kami persoalkan.
Apa yang membedakan argumen banding ini dengan di pengadilan negeri?
Di putusan sela, hakim di pengadilan negeri menyatakan eksepsinya ditolak sehingga dengan begitu menyatakan berkompeten. Itu kami bantah dalam banding. 
Ada argumentasi baru?
Menegaskan nyatanya ada aturan seperti ini. Kenapa pengadilan negeri tidak mempertimbangkan itu semua? 
Sudah ada dugaan sebelumnya bahwa putusannya akan seperti ini?
Tidak menduga. Walau ada putusan sela yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berkompeten atau berwenang memeriksa perkara, kami…

Keywords: KPUPenundaan PemiluPartai PrimaTahapan PemiluPN Jakarta Pusat
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…