Sentralisasi Kekuasaan Dalam Omnibus Ruu Kesehatan

Edisi: 28 Mei / Tanggal : 2023-05-28 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


MASALAH serius yang muncul dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus adalah upaya pemusatan kekuasaan. Sebagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang menarik kewenangan berbagai lembaga ke pemerintah pusat, omnibus RUU Kesehatan menetapkan segala urusan kesehatan di bawah kontrol Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan, antara lain, akan berwenang menentukan standar pendidikan kedokteran, mengesahkan surat tanda registrasi, hingga menerbitkan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan. Pengaturan pendidikan dan pendaftaran calon dokter tersebut memang merupakan salah satu terobosan dalam RUU Kesehatan yang diklaim bakal menambah jumlah dokter.
Selama ini, pendidikan calon dokter umum dan spesialis sangat mahal. Izin praktik dan registrasi dokter pun sulit diperoleh, khususnya bagi dokter lulusan luar negeri. Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang…

Keywords: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Industri RokokFree AccessOmnibus Law KesehatanRUU KesehatanZat AdiktifOmnibus RUU Kesehatan
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.