Bahaya Ekspor Pasir Laut
Edisi: 11 Jun / Tanggal : 2023-06-11 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PERATURAN Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengecoh publik sejak dari judulnya. Terbit pada 15 Mei lalu, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seolah-olah hendak melindungi ekosistem perairan. Padahal, menyelisik isinya, peraturan ini justru melegalkan penambangan pasir laut yang dilarang Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sejak 2007 dan membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Hasil sedimentasi laut berbeda dengan pasir laut. Hasil sedimentasi laut merupakan material organik dan nonorganik yang terbentuk secara alami di dasar laut. Tumpukan material vulkanis gunung api, misalnya, memang bisa mengganggu ekosistem karena bahan kimianya merusak terumbu karang atau padang lamun yang menyerap karbon biru dalam jumlah besar. Tapi mengeruk sedimen dengan kapal isap akan pula menggaruk pasir laut dan terumbu karang yang menjadi fondasi ekosistem perairan dan melepaskan karbon penyebab krisis iklim.
Keywords: Penambangan Pasir Laut, IKN, Free Access, Karbon biru, State Capture Corruption, Ekspor Pasir Laut, Sedimentasi Laut, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.