Idealnya Keterwakilan Perempuan 50 Persen
Edisi: 25 Jun / Tanggal : 2023-06-25 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menuai protes dari pegiat gerakan perempuan dan organisasi pemantau pemilu. Pemicunya adalah Pasal 8 ayat 2 yang membulatkan jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan yang berdampak menurunnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Peraturan KPU yang baru menyatakan bila penghitungan kuota perempuan menghasilkan angka pecahan, nilai dua desimalnya dibulatkan ke bawah jika kurang dari 50 dan dibulatkan ke atas bila 50 atau lebih. Misalnya, bila jumlahnya 4, maka 30 persennya adalah 1,2, yang otomatis dibulatkan menjadi 1.
Pegiat Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menilai ketentuan KPU itu membuat keterwakilan 30 persen perempuan bisa tidak terpenuhi. “Kita tak boleh lengah,” ucapnya kepada wartawan Tempo, Abdul Manan dan Iwan Kurniawan, pada Kamis, 1 Juni lalu.
Protes dari pegiat gerakan perempuan dan pemilu itu sempat membuat KPU hendak mengubah keputusan tersebut dan menyampaikannya dalam konferensi pers pada 10 Mei lalu. Namun niat KPU berubah lagi seusai rapat dengar pendapat dengan DPR pada Rabu, 17 Mei lalu.
Ketika protes mereka diabaikan, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan permohonan uji materi peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung pada Senin, 5 Juni lalu. Valentina, pendiri Institut Perempuan, menyatakan, "Pasal 8 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW."
Seberapa krusial dampak peraturan KPU yang baru itu?Gerakan perempuan ikut mendorong reformasi dan salah satu implikasinya adalah amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi itu ada perubahan pasal, salah satunya Pasal 28 H ayat 2 yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Pasal itu yang oleh awam diartikan sebagai affirmative…
Keywords: KPU, Mahkamah Agung, Pemilu 2024, Ketimpangan Gender, Caleg Perempuan, Keterwakilan Perempuan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…