Bagaimana Seharusnya Menangani Al-zaytun
Edisi: 9 Juli / Tanggal : 2023-07-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
REKOMENDASI Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat agar pemerintah menutup Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu merupakan saran gegabah. MUI memakai tafsir agama untuk menghukum keyakinan pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, sesuatu yang mencederai prinsip kebebasan beragama di Indonesia.
Saat ini ada 5.429 santri yang belajar di Al-Zaytun, dari tingkat ibtidaiyah (sekolah dasar) hingga aliyah (sekolah lanjutan tingkat atas). Selain akan memakan biaya, pembubaran pesantren merenggut hak orang mendapatkan pendidikan. Penutupan pesantren juga menjadi preseden buruk bagi keberlanjutan lembaga-lembaga pendidikan yang menerapkan tafsir ajaran agama yang berbeda.
Rekomendasi MUI melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini menyatakan pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan. Pemerintah akan menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru jika mengakomodasi saran itu.
Investigasi MUI terhadap Al-Zaytun dipicu…
Keywords: NII, Terorisme, Orde Baru , Panji Gumilang, Free Access, Al Zaytun, State Corporatism, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.